Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2021

Kekerasan terhadap Perempuan

Gambar
oleh Nadia Ramadhanty dan Angsoka Rahingrat, Dept. Kominfo PAMI Jakarta Raya 2021   Jauh sebelum HAM dideklarasikan, tangis dan rintihan perempuan yang mengalami diskriminasi dan kekerasan yang didasarkan pada perbedaan jenis kelamin telah tersebar hingga ke sudut dunia. Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan yang berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan penderitaan perempuan dan anak perempuan secara fisik, seksual, psikologis, termasuk ancaman dan pemaksaan yang dapat terjadi di depan khalayak maupun tertutup dalam kehidupan pribadi. Di Indonesia, kasus diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan cenderung meningkat. Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, pada 2014 tercatat 293.220 kasus dengan 68% di antaranya merupakan kasus terkait dengan kekerasan rumah tangga dan hubungan personal. Tidak menutup kemungkinan bahwa yang terjadi di masyarakat lebih banyak dari kasus yang terlaporkan tersebut. Ketimpangan status ekonomi antara perempu